Kantongi Shabu, Seorang Pemuda Warga Tanjung Bingkung Ditagkap Satresnarkoba Polres Solok Kota

    Kantongi Shabu, Seorang Pemuda Warga Tanjung Bingkung Ditagkap Satresnarkoba Polres Solok Kota

    SOLOK KOTA -   Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap seoang warga Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, laki-laki / pemuda berinisial WN (25 tahun), pada Jum'at malam, 16 Februari 2024, sekira Pukul 20.00 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, Tersangka diamankan saat berada di Halaman Parkir RSUD Kota Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu.

    Saat akan diamankan, Tersangka sedang duduk di atas sepeda motor merk Yamaha mio yang terparkir di Halaman RSUD Kota Solok dan sempat berupaya melarikan diri dengan cara berlari dan meninggalkan sepeda motornya.

    Namun, Tersangka berhasil diamankan setelah berlari sejauh kurang lebih 15 (lima belas) meter dari lokasi awal tersangka diamankan.

    Selanjutnya tersangka dibawa kembali menuju lokasi tempat awal Dia ditemukan , dn dengan disaksikan oleh masyarakat dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas rokok DJI SAM SOE yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Shabu, yang dibungkus lagi dengan plastik klip bening, di dalam saku celana belakang bagian kanan yang digunakan tersangka. Tak hanya itu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas rokok DJI SAM SOE yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam saku celana belakang bagian kiri.

    Selain itu, sebagai barang bukti, tim mengamankan alat komunikasi terangka berupa 1 (satu) unit Handphone android merk XIAOMI warna Gold dari dalam saku celana depan bagian kanan, serta (1) satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah tanpa plat nomor dan tanpa kunci kontak yang digunakan oleh tersangka saat diamankan.

    Kemudian terhadap Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    satresnarkoba poles solok kota
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kesehatan Masyarakat dan Petugas...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami